Saat ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, serta Keluarga Berencana (DPMDP3KB) terus mematangkan sistem ini. Seleksi secara daring diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 54 dan Nomor 55 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Kepala DPMDP3KB, Ali Imron, mengatakan saat ini sedang berkoordinasi dengan pemerintahan desa terkait mekanisme seleksi ini, termasuk materi tesnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Saat ini terdapat 950 calon perangkat desa yang berebut posisi di 322 desa di Kabupaten Sidoarjo. "Mereka akan mengikuti tes berbasis komputer," kata dia, Rabu (11/1/2017).
Tes meliputi uji kebangsaan, uji kecerdasan (IQ), uji karakteristik publik, dan uji kompetensi. "Pendaftarannya tetap manual di masing-masing desa. Tapi, tesnya melalui komputer yang ada di Badan Kepegawaian Nasional. Hasilnya pun bisa langsung diketahui," katanya.
Pihaknya akan terus berkordinasi dengan pihak desa dan kecamatan setempat untuk merealisasikannya. "Tes tidak dilakukan serentak. Bergantung kecamatan," katanya.
Kepala desa yang juga ketua panitia seleksi, lanjut Ali, diharapkan bisa memberikan informasi terkait perekrutan ini. Sehingga, calon perangkat desa yang berkompeten bisa mengikuti seleksi dengan baik.
Batas usia perangkat desa minimal 20 tahun dan maksimal 60 tahun. "Diharapkan, ada bibit baru perangkat desa yang mumpuni," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)