"Kalau Bupati belum melantik SOTK, maka PNS nya tidak akan mendapat gaji," kata Gubernur Jatim, Soekarwo, seperti yang ditulis Metrotvnews.com, Rabu (4/1/2017).
Menurut Pakde Karwo, dinas-dinas harus dilantik sesuai dengan SOTK baru, karena fungsi layanan di Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) tidak boleh mengikuti SOTK lama. Setelah Pemkab melantik SOTK baru, kemudian mereka baru bisa mendapatkan hak-haknya seperti gaji, dan tunjangan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Soal SOTK ini sesuai perintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, tindaklanjut dari amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kebijakan debirokratisasi ini merupakan keniscayaan. Tujuannya, agar terbentuk organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi dan sesuai ukuran.
"Menurut saya ini masalah manajemen saja. Seharusnya kepala daerah memang pandai mengelola itu. Jadi manajemennya harus bagus, biar tepat sasaran dan terencana dengan baik," kata Pakde Karwo.
Untuk itu, orang nomor satu di Pemprov Jatim itu meminta Bupati Jember Faida, segera mempercepat melantik SOTK baru, agar hak-hak para PNS terpenuhi. Sebab, kata dia, jika belum ada pengukuhan atau pelantikan SOTK, maka akan berimbas pada pertanggungjawaban anggaran nantinya.
"Jika tidak segera dituntaskan, yang menjadi korban tidak hanya PNS saja, pelayanan untuk masyarakat Jember juga bisa terkendala. Kalau tidak ya seperti sekarang ini, PNS tidak akan menerima gaji sebelum dikukuhkan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
