Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, kompol Manang Soebeti mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pemilik merek rokok. "Kami terjunkan tim untuk menelusuri pembuatan rokok ilegal," kata Manang saat di lokasi penggerebekan.
Ada berbagai merek produksi rokok ilegal, seperti Carrel, Brand Jati, Grandis, dan Gudang Jati. Industri rokok rumahan tersebut juga tidak memiliki ijin resmi. Bahkan cukai rokok bekas diolah kembali dan ditempelkan ke bungkus rokok tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dalam sehari, mereka bisa memproduksi 8 hingga 9 karton. Produksi ini diketahui sudah satu tahun berjalan," ujar Manang.
Menurut Manang, pemilik diketahui bernama Eko asal desa Sentul Tanggulangin Sidoarjo, Jawa Timur. saat ini Eko sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran melarikan diri.
.jpg)
Polisi gerebek industri rokok di Sidorjo--MTVN/Syaikhul Hadi
Industri rumahan itu memiliki 27 karyawan, masing-masing 24 perempuan dan tiga laki-laki. Tiga penanggung jawab kini masih berstatus saksi. "Omzet yang mencapai Rp32 juta per hari. Sedangkan kerugian negara bisa mencapai Rp 12 juta perhari, dan 4,6 miliar pertahunnya," tegasnya.
Akibat perbuatannya milik diancam Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 100 ayat 1,2, dan 3 Tentang merek dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
