Ketiga saksi yaitu pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi Jatim. Mereka yaitu Mahmud, mantan Kasubag BUMD; Erni Krisnawati, Kasubag Penghapusan Bagian Perlengkapan; dan Samsudin, Kasubag Biro Perekonomian.
Mereka memberikan keterangan seputar jual beli aset PT PWU milik BUMD Jatim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa 24 Januari. Sidang menghadirkan mantan BUMN dan mantan Direktur Utama PT PWU Dahlan Iskan sebagai terdakwa.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Jaksa penuntut umum Nyoman Sucitrawan menyebutkan selembar surat keterangan (SK) menuliskan nama ketiganya masuk dalam tim restrukturisasi. Tim bertugas memberikan tafsiran harga jual beli aset dan memberikan masukan soal penentuan harga pada peserta lelang.
Jaksa juga menyebutkan dana Rp510 juta yang dikeluarkan dari PT PWU untuk tim restrukturisasi. Jaksa mempertanyakan kemana uang itu mengalir.
"Tapi kami bukan tim restrukturisasi," jawab Mahmud yang diamini dua saksi lain.
Mahmud mengaku PT PWU pernah mengundangnya dalam rapat yang dipimpin Ketua Tim Pelepasan Aset Wisnu Wardhana. Rapat membahas inventarisasi aset PT PWU pada 2002-2003.
"Dari hasil rapat tersebut, ternyata PT PWU belum siap melakukan inventarisasi karena kurangnya kelengkapan dokumen," kata Mahmud.
Mahmud mengaku Wisnu memintanya masuk dalam tim restrukturisasi. Tapi ia tak pernah menyetujui karena tidak mendapat perintah dari atasan.
"Saya tidak pernah mengiyakan dan ikut terlibat dalam kepanitiaan ini. Bahkan kami juga tidak menerima honor sepeser pun," lanjut Mahmud.
Mahmud juga menegaskan tak pernah menerima SK itu. Pengakuan serupa pun disampaikan Erni dan Samsudin.
Dalam sidang sebelumnya, Direktur Keuangan PT PWU Soehardi mengatakan pelepasan aset tak hanya melibatkan kepanitiaan. Tapi PWU juga membentuk tim restrukturisasi. Tim bertujuan mengontrol pelaksanaan rapat pemegang saham (RUPS) atas pelepasan aset.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
