Sidang berlangsung di Gedung Pengadilan Tipikor di Sidoarjo, Selasa 13 Desember. Dahlan tiba di gedung pengadilan sekira pukul 09.15 WIB.
"Hari ini, Pak Dahlan akan menjalani sidang eksepsi," kata Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Dahlan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Yusril mengatakan Dahlan bakal mengajukan dua berkas dalam sidang eksepsi. Satu berkas berisi nota keberatan dari penasihat hukum. Satu berkas lain merupakan nota keberatan milik terdakwa.
Dahlan didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Harwiyadi di Pengadilan Tipikor Juanda, Jawa Timur, pada Selasa 6 Desember.
Baca: Dahlan Tolak Dakwaan Jaksa
Dalam dakwaannya, perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp11.071.112.899. Perbuatan itu, kata Jaksa, dilakukan saat Dahlan menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha. Pelepasan aset perusahaan kepunyaan Badan Usaha Milik Daerah Jatim itu dinilai menyimpang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)