Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan melanjutkan peemriksaan kasus. Putusan disampaikan dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Jumat 30 Desember.
Ketua Majelis Hakim Tahsin menyampaikan beberapa poin dalam sidang. Pertama, tak dapat menerima seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Dahlan Iskan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kedua, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dengan nomor registrasi Pds.40/O.5.10/Ft.1/11/2016 tertanggal 18 November 2016 dinyatakan Sah demi hukum.
Ketiga, Pemeriksaan perkara terhadap terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi nomor 242, Pidsus.TPK. 2016, Pengadilan Negeri Surabaya terus dilakukan.
"Terakhir, menangguhkan perkara hingga putusan akhir," kata Ketua Majelis Hakim Tahsin dalam sidang yang berlangsung di Sidoarjo, Jumat (30/12/2016).
Lalu, Tahsin menyatakan sidang dilanjutkan kembali pada Jumat 13 Januari 2017. Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Dahlan enggan mengomentari putusan itu. "Ya biasa saja," kata Dahlan sambil berlalu usai mengikuti sidang.
Dalam eksepsinya, mantan Dirktur Utama PT PWU itu menolak dakwaan. Alasannya, isi dakwaan terkesan terburu-buru.
Sementara kuasa hukum Dahlan mengatakan kasus korupsi tak bisa menjerat kliennya. Alasannya PWU tak termasuk perusahaan milik daerah. PWU berstatus perseroan terbatas.
Keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya terpaksa ditolak Jaksa Penuntut Umum. Alasannya, sudah masuk dalam pokok materi perkara. Dan Jaksa beranggapan bahwa PT Panca Wira Usaha (PWU) yang merupakan BUMD dapat dihitung hasil dan kerugian negaranya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)