Ketua Dewan Daerah Walhi Jatim Bambang Catur Nusantara mengaku sudah memprediksi putusan tersebut. Lantaran itu, Walhi yang juga mendampingi keluarga korban pun menyiapkan berkas untuk memuluskan pengaduan ke KY.
Catur menilai putusan hakim tak sesuai dengan tuntutan jaksa. Ia pun berharap jaksa penuntut umum melakukan banding untuk mencapai tuntutan hukuman seumur hidup untuk dua terdakwa tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Selain itu, kami menilai dari awal proses persidangan ini ada yang janggal," kata Catur di Surabaya, Jumat (24/6/2016).
Alasannya, kata Catur, proses sidang tak mampu menemukan otak intelektual di balik kematian Salim Kancil. Sidang pun tak mengungkap pelaku utama dalam kasus penambangan liar di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, Jatim, itu.
Dua terdakwa yaitu mantan Kepala Desa Selok Awar-Awar Hariono dan tangan kanannya Maddasir. Dalam sidang yang digelar kemarin, Kamis 23 Juni 2016, keduanya divonis hukuman 20 tahun penjara.
Baca: Pembunuh Salim Kancil Divonis 20 Tahun Penjara
https://www.medcom.id/jatim/peristiwa/aNrL0A2k-pembunuh-salim-kancil-divonis-20-tahun-penjara
Salim alias Kancil adalah aktivis Forum Petani Anti-Tambang asal Desa Selo Awar-awar, Pasirian, Lumajang. Dia tewas setelah dikeroyok puluhan orang protambang pasir ilegal pada Sabtu (26/9/2015). Selain Salim, massa protambang juga menganiaya Tosan. Nyawa Tosan bisa diselamatkan setelah mendapat perawatan di rumah sakit di Malang, Jatim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)