Yusron menduga, pemilik bangunan tidak mengajukan pemotongan pajak sebesar 50 persen yang semestinya didapatkan benda cagar budaya ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya.
"Sampai saat ini, hanya ada 11 cagar budaya yang sudah mendapatkan pengurangan pajak. Diantaranya adalah cagar budaya Balai Sahabat, Rajawali Nusindo dan Hotel Majapahit," kata Yusron, dikonfirmasi, Kamis (19/5/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Yusron mengatakan, ada sekitar 273 benda dan bangunan cagar budaya di Surabaya. Namun, hanya 11 bangunan cagar budaya yang mendapatkan potongan pajak sebesar 50 persen.
Dia menjelaskan proses pengajuan pemotongan pajak cagar budaya tidak sulit. Pemilik hanya harus memastikan bangunan cagar budaya benar-benar dirawat oleh pemiliknya.
"Penilaian dirawat atau tidak itu harus melalui koordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Cagar Budaya Kota Surabaya Aminuddin Kasdi, membenarkan proses pengajuan potongan PBB cagar budaya cukup mudah. Namun, karena hal itu menjadi otonomi daerah, maka proses administrasinya harus dipenuhi oleh pemohon.
"Pemohon (pemilik cagar budaya) harus mengikuti semua prosedur yang ada, agar bisa mendapat potongan pajak itu," kata Kasdi.
Kasdi mengaku tidak mengetahui pasti cagar budaya jenis apa yang boleh mendapatkan potongan pajak. Sebab, kata dia, pihaknya sebagai tim cagar budaya hanya menerima informasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata apabila ada bangunan cagar budaya yang mendapatkan potongan pajak.
"Kami tidak tahu pasti bangunan cagar budaya yang mana saja yang mendapatkan potongan pajak, karena semua datanya ada di Disbudpar," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)