Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan "Wadul" adalah bahasa jawa yang berarti mengadu. Wadul sendiri kemudian menjadi singkatan, yakni wadah usulan dan keluhan. Aplikasi E-Wadul ini bisa didownload di Google Play Store melalui handphone android.
Melalui aplikasi ini, warga Surabaya bisa mengadukan hal-hal yang berkaitan seputar pelayanan Pemkot Surabaya. Misalnya terkait lampu penerangan jalan umum padam, saluran air yang rusak atau macet. Atau, warga juga dapat melaporkan kerusakan jalan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kemudian, aduan atau usulan dari masyarakat akan terkirim langsug ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Sistem aplikasi ini sudah terintegrasi ke seluruh SKPD di Pemkot Surabaya.
"Jadi aplikasi ini akan mempermudah warga Surabaya. Misal kalian mengetahui ada pelanggaran atau ingin menyampaikan usulan, bisa dengan aplikasi E-Wadul itu. Dan saya juga bisa ngecek langsung jika ada aduan atau usulan," kata Risma, sapaan akrabnya, di Surabaya, Rabu (1/6/2016).
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kota Surabaya, Antiek Sugiharti, mengatakan aplikasi E-Wadul dilengkapi dengan pelayanan aduan ke Pemkot Surabaya. Baik melalui line telepon gratis, SMS center, website surabaya.go.id, media sosial facebook dan twitter.
"Aplikasi ini untuk mengetahui apa keluhan dan usulan masyarakat. Aplikasi ini bisa diakses melalui smartphone," katanya.
Di dalam e-Wadul, terdapat beberapa fitur seperti Beranda, Notifikasi, dan Keluhan Saya. Ada juga fitur Setting untuk men-setting username dan password. Pengguna bisa men-download aplikasi ini di Google Play Store kemudian mendaftarkan diri dengan Nomor Induk Kependudukan.
"Warga selain Surabaya yang berdomisili di Surabaya tetap bisa wadul. Tapi kami prioritaskan untuk warga Surabaya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)