Bangunan bekas stasiun radio Bung Tomo diberi garis polisi. (Foto: MTVN/Amaluddin)
Bangunan bekas stasiun radio Bung Tomo diberi garis polisi. (Foto: MTVN/Amaluddin) (Amaluddin)

Pembongkaran Bangunan Bekas Bung Tomo Melanggar Perda

cagar budaya
Amaluddin • 06 Mei 2016 17:25
medcom.id, Surabaya: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya menyebut robohnya bangunan cagar budaya bekas stasiun Radio tempat Bung Tomo menyiarkan perjuangan rakyat Surabaya melawan sekutu atau penjajah Belanda, bukan kecolongan.
 
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya Wiwik Widyawati mengatakan pembongkaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 5 tahun 2015 tentang pelestarian bangunan atau lingkungan cagar budaya.
 
Menurut Wiwik, sebelumnya PT Jayanata selaku pemilik lahan meminta izin untuk merenovasi rumah tersebut.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Pemkot rekomendasikan untuk merenovasi, tapi ternyata pemohon malah membongkarnya. Makanya sekarang kami segel, karena itu melanggar Perda," kata Wiwik saat dikonfirmasi, Jumat (6/5/2016).
 
Wiwik menjelaskan, Pemkot mengeluarkan rekomendasi kepada pemohon untuk merenovasi bangunan itu tertanggal 14 Maret 2016. Rekomendasi menyatakan bangunan tersebut diizinkan untuk direnovasi, bukan dibongkar. 
 
"Dalam rekomendasi itu tidak disarankan dibongkar atau dirobohkan karena bangunan itu tipe B. Kecuali jika bangunan roboh karena faktor alam maka boleh dibongkar dan dibangun kembali," jelasnya.
 
Dia menambahkan, Pemkot akan berkoordinasi dengan PT Jayanata untuk menindaklanjuti pembongkaran itu. Apabila terbukti melanggar, sanksi pidana menghadang PT Jayanata.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(MEL)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif