Ketua Konfederasi SPSI Surabaya, Dendi Prayitno, mengatakan Gubernur Jatim Soekarwo, Kapolda Jatim, dan Pangdam telah menerima tuntutan mereka. Sehingga mereka tak perlu turun menggelar aksi.
"Semua tuntutan kami (SPSI Surabaya, red) sudah diterima saat ketemu pimpinan Jatim (Gubernur, Kapolda dan Pangdam, red). Jadi kami tidak akan turun jalan," jelas Dendi, dikomfirmasi, Jumat (30/4/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Salah satu tuntutan yaitu, kata Dendi, menolak Dendi menjelaskan, satu dari beberapa tuntutan yang diterima para petinggi Jatim adalah terkait penolakan terhadap sentralisasi pengawas ketenagakerjaan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
"Sebenarnya kami memahami bahwa soal sentralisasi ini domain pusat. Namun kami mendesak kepada gubernur agar melakukan Yudisial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan beliau (Soekarwo, red) telah menyetujui dan mendukung kami," kata Dendi.
Dengan begitu, kata dia, selama MK masih belum mengeluarkan keputusan inkrah. Maka proses pengalihan pengawasan akan ditunda untuk sementara waktu.
"Nantinya pengawasan ketenagakerjaan masih tetap dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, bukan dikelola pemprov," jelasnya.
Selain tuntutan itu, kata dia, gubernur juga menerima tuntutan SPSI Surabaya untuk penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota oleh perusahaan yang ada di Surabaya.
"Gubernur juga sudah mengakomodir ini, dan berjanji konsisten dengan aturan yang telah ada," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)