Sepekan terakhir ini beredar stiker yang berisi ajakan salat tiga waktu meresahkan warga Jombang. Foto: Nurul Hidayat
Sepekan terakhir ini beredar stiker yang berisi ajakan salat tiga waktu meresahkan warga Jombang. Foto: Nurul Hidayat (Nurul Hidayat)

Pengasuh Ponpes Penerbit Stiker Salat 3 Waktu Dipanggil MUI Jombang

Nurul Hidayat • 21 Februari 2015 07:56
medcom.id, Jombang: Masyarakat Jombang dan sekitarnya resah akibat beredarnya stiker ajakan salat tiga waktu yang dikeluarkan Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo (PPUW) Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang. Hal ini membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang akan memanggil pengasuh pondok pesantren untuk mengklarifikasi peredaran striker tersebut, Sabtu (21/2/2015) pagi.
 
"Pemanggilan ini agar pengasuh ponpes menjelaskan maksud dan tujuan beredarnya stiker tersebut, karena stiker tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat," jelas Sekertaris Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jombang, Junaidi Hidayat, ketika dihubungi, Sabtu.
 
Junaidi menambahkan, pertemuan tersebut akan dihadiri beberapa kiai sepuh Jombang, kepolisian dan Kementerian Agama Kabupaten Jombang. Para kiai sepuh yang direncanakan hadir di antaranya, KH Aziz Mansur Pacul Gowang, KH Aziz Mashuri Denayar, KH Dimyatil Romli, KH Taufiqurrohman Sunan Ampel, KH Nasir dan KH Isrofil Amar.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Pertemuan akan dilaksanakan di Gedung Islamic Center MUI Jombang nanti jam 9 pagi, akan hadir juga perwakilan dari Pengurus Muhammadiyah Kabupaten Jombang," jelas Junaidi.
 
Saat disinggung mengenai tindakan kontroversial pondok pesantren yang pernah memberlakukan hukuman cambuk pada santrinya ini, Junaidi sangat menyayangkan semua tindakan pondok pesantren tersebut.
 
"Kalau untuk sanksi semua itu terserah pihak kepolisian, semua tindakan kontroversi dan kontra produktif ini akan kita klarifikasi juga nanti," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(BOB)
TERKAIT
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif