Sidang Pleno Komisi Batsul Masail memutuskan BPJS Kesehatan itu mempunyai dua hukum, yakni halal dan mubah. Masing-masing hukum punya ketentuan.
"Persoalan pembayaran, pemerintah mewajibkan untuk mengikuti BPJS. Denda keterlambatan serta investasi yang dilakukan BPJS terhadap dana yang terkumpul menjadi masalah utama pembahasan," kata perwakilan Komisi Batsul Masail Komisi Diniyah Maudiyah, Mujib Qulyubi, saat membacakan hasil sidang komisi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (5/8/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Terkait pembayaran BPJS ke bank konvensional dibolehkan mengacu kepada hukum bank konvensional. NU memutuskan pembayaran ini hukumnya mubah.
"Terkait masalah pembayaran kita mengacu pada hukum bank konvensional dalam basul masail sebelumnya yakni mubah alias diperbolehkan. Sedangkan untuk perdebatan BPJS yang tidak sesuai syariat Islam, sidang pleno komisi memutuskan bahwa BPJS sudah sesuai dengan syariat Islam," kata Mujib.
Selain itu, terkait BPJS yang diwajibkan pemerintah, NU memutuskan boleh mewajibkan namun dengan syarat tertentu. "Syarat ketentuannya yakni pembayaran masyarakat miskin ditanggung oleh negara. Sedangkan untuk denda bagi mereka yang melakukan keterlambatan saat pembayaran BPJS, NU memutuskan memperbolehkan jika peserta tersebut mampu membayar."
"Sedangkan untuk investasi yang dilakukan oleh pihak BPJS, NU bersikap jika investasi dalam pekerjaan halal, maka hukumnya halal dan jika investasi dalam sektor haram maka secara otomatis BPJS haram," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)