Warna logo kebanggaan warga Jombang itu berubah menjadi hijau-kuning dari yang seharusnya hijau-merah sesuai dengan Peraturan Daerah (perda) Nomor 5 Tahun 1971 tentang Lambang Daerah.
"Jika terbukti ada upaya perubahan logo, kami meminta bupati bertanggung jawab," kata Joko saat dihubungi Metrotvnews.com, Kamis (13/8/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Joko menambahkan perubahan logo tidak dibenarkan dalam bentuk apapun. Jika dilakukan maka akan mendapatkan sanksi administratif.
"Namun hingga saat ini belum ada laporan tertulis perihal berubahnya logo pada MSD, termasuk kop surat sebaimana yang ditanyakan beberapa wartawan kepada saya," imbuhnya.
Sebelumnya masyarakat Jombang mengkritisi perubahan warna logo Kabupaten Jombang di MSD dan kop surat salah satu desa yang ada di Kabupaten Jombang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)