Pemkab Bangkalan pun menindaklanjuti keluhan itu. Setelah melakukan pengecekan, tempat pembuangan limbah tersebut tidak memiliki izin dari pemkab. Pemkab Bangkalan yang terdiri dari Badan Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan dinkes setempat, dibantu Polres Bangkalan, pun menutup paksa lokasi pembuangan limbah medis itu Rabu (25/2/2015) siang.
"Ini kan limbah medis tergolong B3, jadi proses pembuangan dan pengolahannya gak sembarangan, semuanya diatur dalam perundang-undangan, karenanya kami tutup lokasi ini, agar aktivitas pembuangan limbah tak berlanjut," terang Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkalan, Affandi, Rabu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sedikitnya, ada 10 titik di lokasi bukit kapur di Kemuning yang dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan limbah medis. Beberapa di antaranya digunakan sebagai lokasi penyortiran, pembuangan dan pembakaran.
Tim Pemkab Bangkalan masih mencari tahu siapa pemilik dan pengelola lokasi pembuangan limbah B3 tersebut. Termasuk mencari tahu dari mana asal limbah yang dianggap mengganggu masyarakat tersebut. Sebelumnya, warga hanya tahu limbah itu dari Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(BOB)