Gubernur Jawa Timur Soekarwo tak menyebutkan alasan pencairan dana talangan molor dari jadwal. Namun ia menegaskan, itu bukan hal sengaja. Tapi, pencairannya harus melalui beberapa tahapan.
"Jadi, kemarin saat ketemu Presiden masih diverifikasi BPKP. Tapi sekarang sudah selesai, dan hasilnya seperti apa saya belum tahu. Nah, sekarang tinggal menunggu dari Kementrian PU, dan terakhir nanti akan dikoordinir Jaksa Agung untuk pencairannya," ujar Pakde Karwo, sapaan akrabnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Meski demikian, Pakde Karwo mengaku terus berkoordinasi mempercepat pencairan dana sebesar Rp781 miliar itu. Ia juga terus berkoordinasi dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera), Basuki Hadimuljono mengenai dana tersebut.
"Dulu janjinya bulan ini, tapi semoga paling lambat bulan depan lah, jangan sampai molor lagi," harapnya.
Pada 2014, DPR menyetujui dan mengetok palu UU APBNP 2015. Salah satu anggaran yang masuk dapal UU itu adalah dana talangan untuk korban lumpur Lapindo sebesar Rp781,7 miliar.
Pemerintah meminjamkan dana itu lantaran PT Minarak Lapindo Jaya tak mampu membayar sisa pelunasan ganti rugi kepada warga yang menjadi korban. Sebagai gantinya, PT Minarak Lapindo Jaya menyiapkan 13.237 berkas sertifikat lahan seluas 641 hektar di wilayah peta terdampak dengan total nilai nominal Rp3,3 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)