Sutiah, 30, warga Dusun Lenteng, Desa Muktesareh, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, ditangkap setelah polisi menerima laporan warga. Selain menjual kebutuhan sehari-hari, warungnya juga menyediakan paket sabu.
"Awal mulanya, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu warung di wilayah Kecamatan Kedungdung sering digunakan transaksi narkoba. Setelah anggota melakukan penyelidikan, ternyata benar," kata Kepala Satresnarkoba Polres Sampang AKP Arief Kurdiady di kantornya, Senin (1/6/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kepada penyidik Sutiah mengaku nekat menjual barang haram itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Suaminya merupakan penyandang cacat tangan dan tidak bekerja.
"Saya jualan (sabu) sudah satu tahun. Mau bagaimana lagi, suami saya cacat (tak memiliki tangan) dan enggak bisa bekerja. Anak saya dua, 12 tahun dan 3 tahun," kata Sutiah.
Sutiah mengaku selama menjalani bisnis narkoba, ia dibantu suami. Namun Sutiah tak mengetahui pasti identitas pemasok sabu itu.
"Kami cuma nerima dalam kondisi sudah dibungkus. Saya jual paket sabu itu seharga Rp180 ribu per paket," ujarnya.
Polisi masih memburu suami Sutiah yang melarikan diri saat penggerebekan. Tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) subPasal 112 Ayat (1) juncto 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)