Adalah Ahmadi, 40, orang tua Ahmad, yang merasa janggal dengan penangkapan oleh petugas Polsek Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, itu.
Ahmad saat ini menghuni Lapas Kelas IIB Jombang atas tuduhan turut serta mencuri laptop bersama M. Taufiq, 16, warga Desa Tebel, Kecamatan Bareng. Penangkapan terjadi pada 2 Januari lalu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Penangkapan itu dilakukan setelah Taufiq tertangkap basah mencuri sebuah laptop di Desa Tebel, Kecamatan Bareng. Saat petugas Polsek Ngoro memeriksa Taufiq, dia mengaku mencuri bersama Ahmad Harianto, Agus Purwanto, Septian Ferdiansah, Samsul Huda Pamungkas (Samsul), dan Mutoroup.
"Pengakuan Taufiq saat saya menjenguknya, dia terpaksa menyebutkan beberapa nama karena tak kuat terus dipukuli saat diperiksa polisi," kata Ahmadi, saat ditemui di kediamannya di Dusun Mancilan, Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Rabu (6/4/2016).
Ahmadi merasa ada banyak kejanggalan atas penangkapan anaknya. Seperti, surat penangkapan baru diberikan polisi tiga jam setelah anaknnya diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Ngoro. "Anak saya diamankan subuh, 2 Januari. Namun surat penangkapan baru diberikan pukul 09.00 WIB," ujarnya
Kejanggalan lainnya, tutur Ahmadi, adalah saat persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jombang pada Rabu, 23 Maret. Saat itu yang disidangkan justru kasus pencurian yang terjadi di Desa Brejel, Kecamatan Ngoro. Padahal, di dalam Surat penahanan bernomor: Sprin-Han/03/I/2016/Reskrim yang dikeluarkan Polsek Ngoro, tertulis Ahmad ditahan lantaran terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah minimarket yang terletak di Dusun Banjarpoh, Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro.
"Anak saya tak pernah mengetahui dua lokasi tempat pencurian itu. Berdasarkan keterangan warga Desa Tebel, Kecamatan Bareng, Taufiq justru sudah bebas," kata dia.
Kapolsek Ngoro AKP Chairudin belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan salah tangkap ini. Saat Metrotvnews.com mendatangi kantornya, yang bersangkutan sedang tak berada di tempat.
Ahmad terpaksa tidak bisa mengikuti UN lantaran harus mendekam di Lapas kelas II B Jombang. Padahal, sejumlah tahanan pelajar lain bisa mengikuti UN di dalam lapas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)