Suasana sidang paripurna beragenda rencana penggunaan hak angket dan hak interpelasi terhadap Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad alias Ra Momon di Gedung DPRD Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. (Metrotvnews.com/Agus Josiandi)
Suasana sidang paripurna beragenda rencana penggunaan hak angket dan hak interpelasi terhadap Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad alias Ra Momon di Gedung DPRD Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. (Metrotvnews.com/Agus Josiandi) (Agus Josiandi)

DPRD Bangkalan Pastikan Interpelasi Tak Berujung Pemakzulan

hak angket
Agus Josiandi • 15 Oktober 2015 15:17
medcom.id, Bangkalan: DPRD Bangkalan, Madura, Jawa Timur telah memutuskan untuk menggunakan hak interpelasi terhadap bupati. DPRD akan memanggil Makmun Ibnu Fuad, pada tanggal 23 Oktober mendatang.
 
"(Dipanggil) tanggal 23 Oktober ini rencananya, jika tidak ada perubahan," terang Abdurrahman, Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Kamis (15/10/2015).
 
Kendati suara mayoritas di DPRD mendukung langkah interpelasi, namun Abdurrahman mengatakan, langkah legislatif ini tidak akan berujung pada impeachment atau pemakzulan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Tidaklah, tidak akan berujung pada pemakzulan," imbuh Abdurrahman.
 
Bupati Bangkalan resmi diinterpelasi DPRD karena dinilai melecehkan lembaga legislatif. Pelecehan tersebut dinilai terjadi karena bupati hanya melantik empat dari lima  komisioner Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan yang direkomendasikan DPRD. Bupati mengganti satu komisioner yang tak termasuk dalam lima calon dalam fit and proper test.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif