Semasa masih menjabat sebagai Kepala Desa Branta Tinggi, pada 2001, Mahrus mengaku pernah melihat seseorang diduga petugas BPN berinisial AR, mengukur tanah di kawasan itu. Mahrus pun bertanya keperluan pengukuran tanah. AR mengaku pengukuran untuk membangun dermaga di pesisir Pantai Branta.
Tak lama kemudian, sebuah sertifikat hak kepemilikan tanah atas lahan tersebut terbit. Mirisnya, hal itu mencantumkan nama Yuliang sebagai pemilik. Sementara pembangunan dermaga tak kunjung terealisasi hingga berita ini dimuat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Lantaran itu, Mahrus dan warga setempat menolak kepemilikan tanah. Apalagi, tanah itu berlokasi di lahan hutan mangrove. Aksi penolakan warga kian lantang karena rencana penebangan pohon mangrove di lahan tersebut.
"Kami menolak keras penebangan hutan mangrove tersebut. Bagi kami hutan mangrove sangat penting agar tidak terjadi abrasi pada bibir pantai kami," terang Mahrus, Jumat (2/10/2015).
Kasus itu mencuat lantaran Yuliang, yang mengklaim mengantongi sertifikat atas tanah itu, hendak menebang pohon mangrove. Warga menolak dan melaporkan masalah itu ke DPRD Pamekasan.
(Baca: 12 Hektare Tanah Negara Diklaim Milik Pribadi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
