Siska mengaku baru pertama kali mengurusi perekaman KTP-el. Semula, ia melakukan perekaman di Kantor Kecamatan Krian.
"Tapi tadi alat perekaman di kantor kecamatan rusak. Saya lalu diarahkan melakukan perekaman di Dispendukcapil," kata Siska di Sidoarjo, Selasa 24 Oktober 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sesuai arahan, Siska pun mendatangi kantor Disdukcapil Sidoarjo di Jalan Pahlawan. Siska mengaku keberatan dengan yang ia alami. Sebab ia harus menghabiskan waktu kurang lebih enam jam dari rumah, kantor kecamatan, hingga Disdukcapil.
Baca: 41 Ribu Warga Sidoarjo Belum Rekam Data KTP-el
Siska mengaku kedatangannya ke Kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman. Setelah itu, ia hanya mendapatkan surat keterangan pengganti KTP-el yang masa berlakunya enam bulan.
Menurut petugas, lanjut Siska, ia baru bisa mendapatkan KTP-el setahun yang akan datang. Siska menyayangkan masa tersebut.
"Jadi bagaimana bila masa surat keterangan pengganti itu habis," keluh Siska.
Seorang petugas Disdukcapil yang enggan menyebutkan namanya mengatakan warga yang mengurusi KTP-el cukup ramai. Dalam sehari, ia dan rekannya melayani 500 hingga 600 pemohon.
"Baik pemula, perpanjangan, dan perubahan data untuk KTP elektronik," singkatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
