Salim Kancil. Foto: Antara
Salim Kancil. Foto: Antara (Amaluddin)

KontraS Desak Mabes Polri Ikut Investigasi Kematian Salim Kancil

salim kancil
Amaluddin • 02 Oktober 2015 23:21
medcom.id, Surabaya: Polisi telah menetapkan 23 dalam pembunuhan keji terhadap Salim Kancil dan Tosan, dua petani asal Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jatim. Jumlah tersangka itu, menurut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekersan (KontraS), Surabaya masih kurang.
 
"Sebanyak 23 orang tersangka itu masih sangat kurang," kata salah satu tim investigasi KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, di Surabaya, Jumat (2/10/2015).
 
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, kata Fatkhul, pelaku pembantaian Salim Kancil dan Tosan lebih dari 30 orang. Menurut Fatkhul, pihak kepolisian terus melakukan pemburuan pelaku pembantaian. "Kami khawatir pemburuan terhadap para pelaku terhenti setelah ditetapkannya Kepala Desa Selok Awar-awar itu," kata dia.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dalam penanganan kasus ini, kata dia, pihak kepolisian harus total dan tidak boleh main-main. Ia juga meminta Mabes Polri menangani penuh kasus tersebut. "Kalau perlu Mabes Polri menurunkan penyidikanya untuk menuntaskan kasus ini, agar tidak terjadi permainan. Terlebih lagi kasus ini sudah menjadi perhatian nasional," ujarnya. 
 
Tambang pasir ilegal di Desa Selok Awar-awar memiliki luas sekitar 10 hektare. Untuk menuju lokasi dibutuhkan waktu 15 menit dari Balai Desa Selok Awar Awar. Pasir yang sudah ditambang biasanya ditimbun di stockpile (tempat penyimpanan sementara hasil tambang). Setelah itu, pasir diangkut ke beberapa daerah di luar Lumajang untuk bahan bangunan. 
 
"Sebagian lainnya diolah untuk diambil biji besinya dan diekspor untuk kebutuhan industri logam, baja, dan semen," kata Fatkhul.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif