Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Khusnul Khuluk mengungkapkan bahwa belum lunasnya pembayaran ganti rugi terhadap warga terdampak lantaran beberapa sebab. Menurut catatannya, ada sekitar 84 berkas yang belum mendapatkan ganti rugi dari dana talangan pemerintah tersebut.
"Masing masing, 63 berkas belum sama sekali mengajukan validasi, sedangkan 21 berkas sudah divalidasi," ujarnya, saat dihubungi Metrotvnews.com, Rabu (1/6/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia menjelaskan, selama ini BPLS sudah maksimal untuk memberikan keleuasaan bagi warga terdampak untuk mengurus validasi berkas. Hanya saja, saat ini masih tersisa 84 berkas yang belum mendapatkan pencairan dana. Sedangkan 21 berkas yang sudah di validasi, terhambat penandatanganan nominasi yang tidak bisa diwakilkan.
"Ternyata, 21 berkas yang sudah divalidasi pada saat dilakukan penandatanganan nominasi (mereka) tidak hadir. Karena nominasi itu sendiri kan tidak bisa diwakilkan," katanya.
Sedangkan penandatanganan nominasi sendiri merupakan bukti otentik yang nantinya akan dipertanggungjawabkan keabsahan berkasnya. Sehingga setelah dilakukan penandatanganan tersebut, maka akan mendapatkan persetujuan langsung dari PT. Minarak Lapindo Jaya (PT. MLJ).
"Makanya waktu nominasi itu (warga) harus hadir. Karena pada saat itu juga dilakukan foto serta tanda tangan. Nah, setelah itu baru dapat persetujuan langsung dari MLJ," tgasnya.
Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa saat ini sudah tidak bisa dilakukan proses ganti rugi. Alasannya, proses tersebut sudah ditutup sejak November dan diperpanjang hingga Desember 2015.
"Bisa dilakukan proses ganti rugi lagi, asal dapat persetujuan dari pemerintah pusat. Karena sejak ditutupnya proses itu, datanya kita serahkan ke pusat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)