Kajati Jatim Marulli Hutagalung, MTVN - MK Rosyid
Kajati Jatim Marulli Hutagalung, MTVN - MK Rosyid (Muhammad Khoirur Rosyid)

Tetapkan La Nyalla Jadi Tersangka, Kejati Berharap tak Ada Praperadilan Lagi

kasus la nyalla mattalitti
Muhammad Khoirur Rosyid • 30 Mei 2016 17:07
medcom.id, Surabaya: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Penetapan ini merupakan kali keempat yang dilakukan Kejati.
 
Senin 30 Mei, Kepala Kejati Jatim Marulli Hutagalung menyampaikan penetapan tersebut di kantornya di Surabaya. Kejati menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim itu.
 
"Sudah kami keluarkan lagi sprindiknya seperti biasanya. Status La Nyalla sudah tersangka lagi," kata Marulli di kantornya di Jalan Ahmad Yani.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Marulli menegaskan penetapan status La Nyalla sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana hibah sesuai prosedur. Penyidik memeriksa tujuh saksi dan dua saksi ahli untuk memperkuat penetapan status.
 
Saat ini, ungkap Marulli, La Nyalla masih berada di luar negeri. La Nyalla masuk dalam daftar pencarian orang.
 
"Kalau kembali ke Indonesia pasti akan langsung kami tangkap. Sampai saat ini rekening hingga paspor masih kami blokir," jelas dia.
 
Marulli mengatakan, penetapan La Nyalla sebagai tersangka ini telah memasuki tahap jilid IV. Dia berharap, tidak ada lagi praperadilan.
 
"Kalaupun ada praperadilan, saya berharap hakim bisa bijak memutuskan perkaranya," ujarnya.
 
La Nyalla telah empat kali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim di Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Tiga penetapan statusnya dimentahkan sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang memenangkan gugatan praperadilan La Nyalla. Sehingga La Nyalla batal menjadi tersangka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif