Jumat pagi 29 Juli, petugas tempat pemakaman Kalianak, Jalan Sedayu, Kecamatan Krembangan, Surabaya, menggali liang lahat untuk Freddy. Makam Freddy berdekatan dengan pusara ayahnya.
"Rencananya dimakamkan jam satu siang ini," kata Kacabmakam Kalianak Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkot Surabaya, Agus Wahyudi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Akhir Perjalanan Freddy Budiman

(Terpidana kasus narkoba Freddy Budiman berdoa saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cilacap, 1 Juni 2016, Ant - Idhad Zakaria)
Freddy dieksekusi mati dini hari tadi. Selain Freddy, eksekusi juga dilakukan pada tiga terpidana kasus narkoba lain. Yaitu Michael Titus Igweh (warga Nigeria), Humphrey Ejike (warga Nigeria), dan Seck Osmane (warga Senegal).
Freddy pertama kali diciduk pada Maret 2009 di Apartemen Taman Surya, Cengkareng, Jakarta Barat. Dari tangannya disita 500 gram sabu dan dia diganjar 3 tahun dan 4 bulan penjara.
Sempat bebas, dia terus berulah sampai akhirnya ditangkap lagi pada 27 April 2011. Ketika itu, dia bahkan baru menyerah setelah ban dan kaca mobilnya ditembak. Polisi mendapati 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan pembuat ekstasi dari dalam mobil Freddy. Freddy pun divonis sembilan tahun penjara.
Alih-alih kembali ke jalan yang benar, Freddy justru makin liar. Dia nekat mengorganisasi penyelundupan dan peredaran 1.412.475 pil ekstasi asal Tiongkok serta 400 ribu ekstasi produk Belanda, dari dalam LP Narkotika Cipinang.
Aksi jahat Freddy terbongkar berbarengan dengan kedatangan sebuah kontainer bernomor TGHU 0683898 pada 8 Mei 2012 di Pelabuhan JITC Tanjung Priok. Kontainer diangkut kapal YM Instruction Voyage 93 S yang angkat jangkar dari Pelabuhan Lianyungan, Shenzhen, Tiongkok, pada 28 April 2012.
Di antara tumpukan barang kontainer tersisip 12 kardus paket teh dari Tiongkok. Paket tak bertuan, tapi tertuju untuk Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Itu hanya samaran. Saat dibongkar paket ternyata berisi jutaan ekstasi. Delapan orang ditangkap, salah satunya tentara berinisial S.
Cukup lama ditelusuri, Badan Narkotika Nasional akhirnya mendapati pengiriman paket ekstasi itu digerakkan tiga napi di LP Cipinang. Salah satunya, Freddy Budiman. Pada Juni 2013, Freddy ketahuan pula membangun pabrik ekstasi di dalam LP tersebut.
Hukuman berat akhirnya dijatuhkan kepada Freddy. Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis mati Freddy pada Senin 15 Juli 2013. Dia terbukti dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)