La Nyalla tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 31 Mei 2016, MI - Susanto
La Nyalla tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 31 Mei 2016, MI - Susanto (Amaluddin)

Kuasa Hukum: Seharusnya La Nyalla Dijemput di Rumah

kasus la nyalla mattalitti
Amaluddin • 01 Juni 2016 17:44
medcom.id, Surabaya: Sumarso menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan kliennya, La Nyalla Mattalitti, sebagai tindakan arogan. Menurut Sumarso, kejaksaan menyalahi aturan saat menangkap La Nyalla. 
 
Hingga berita ini dimuat, Rabu 1 Juni, La Nyalla berada di Jakarta. Ia menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta.
 
Baca: Kejaksaan Agung Lanjutkan Pemeriksaan La Nyalla

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Penangkapan itu menyalahi KUHAP karena La Nyalla orang bebas. Harusnya La Nyalla dijemput saat tiba di rumah," kata Sumarso di Surabaya, Jawa Timur.
 
Kuasa Hukum: Seharusnya La Nyalla Dijemput di Rumah
(Sumarso, kuasa hukum La Nyalla, MTVN - Amaluddin)
 
La Nyalla ditangkap kejaksaan saat baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, kemarin malam. La Nyalla dipulangkan karena masa tinggalnya di Singapura melewati batas alias overstay.
 
Baca: Tiba di Indonesia, La Nyalla Dikawal Ketat
 
Sumarso pun menilai Kejati Jatim menyalahi aturan karena menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada 30 Mei 2016. Tindakan Kejati itu melawan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
 
"Hukum tak mengenal sprindik induk. Kalau Kajati Jatim mengeluarkan sprindik baru, yah harus dilakukan sesuai prosedur yaitu dilakukan pemeriksaan terlebih dulu. Apalagi klien kami tidak pernah diperiksa terkait dugaan kasus yang disangkakan dalam sprindik baru itu," katanya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif