Hingga berita ini dimuat, Rabu 1 Juni, La Nyalla berada di Jakarta. Ia menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta.
Baca: Kejaksaan Agung Lanjutkan Pemeriksaan La Nyalla
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Penangkapan itu menyalahi KUHAP karena La Nyalla orang bebas. Harusnya La Nyalla dijemput saat tiba di rumah," kata Sumarso di Surabaya, Jawa Timur.

(Sumarso, kuasa hukum La Nyalla, MTVN - Amaluddin)
La Nyalla ditangkap kejaksaan saat baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, kemarin malam. La Nyalla dipulangkan karena masa tinggalnya di Singapura melewati batas alias overstay.
Baca: Tiba di Indonesia, La Nyalla Dikawal Ketat
Sumarso pun menilai Kejati Jatim menyalahi aturan karena menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada 30 Mei 2016. Tindakan Kejati itu melawan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Hukum tak mengenal sprindik induk. Kalau Kajati Jatim mengeluarkan sprindik baru, yah harus dilakukan sesuai prosedur yaitu dilakukan pemeriksaan terlebih dulu. Apalagi klien kami tidak pernah diperiksa terkait dugaan kasus yang disangkakan dalam sprindik baru itu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)