Mantan buruh PT Indonesia Tobacco ketika menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Kota Malang, MTVN - Miski
Mantan buruh PT Indonesia Tobacco ketika menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Kota Malang, MTVN - Miski (Miski)

Vonis Menanti Dua Aktivis Buruh di Malang setelah May Day

hari buruh
Miski • 30 April 2016 17:03
medcom.id, Malang: Kriminalisasi terhadap aktivis buruh masih saja terjadi di Indonesia. Salah satunya dialami dua aktivis buruh di Kota Malang, yaitu Syaiful dan Li’ayati. 
 
Keduanya dituntut satu tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malang. Pada Rabu 4 Mei 2016, keduanya akan divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Kota Malang.
 
Syaiful merupakan garda terdepan memperjuangkan hak-hak buruh di PT Indonesia Tobacco. Sedangkan, Li’ayati bendahara Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Keduanya dituduh telah menyelewengkan dana organisasi sebesar Rp20,460 selama periode 2011-2014.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Keduanya terlibat dalam aksi mogok kerja saat 12 temannya di PHK secara sepihak oleh perusahaan. Keduanya dituduh termasuk salah satu provokator dalam aksi solidaritas tersebut, sehingga ikut di-PHK bersama 75 buruh lain,” kata aktivis Malang Corruption Watch (MCW), Fahrudin, Sabtu (30/4/2016).
 
Menurut dia, perusahaan tidak seharusnya mempermasalahkan dana pengurus serikat yang tidak ada hubungan dengan perusahaan. Selain itu, perusahaan mendesak serikat membuat laporan keuangan, padahal Musyawarah Unit Kerja (Musnik) belum dilakukan karena hal itu dilakukan tiga tahun sekali.
 
“Harusnya laporan penyelewengan dan penggelapan tidak dibenarkan oleh hukum,” jelas mahasiswa Fakultas Hukum Unisma itu.
 
Mantan buruh PT Indonesia Tobacco didampingi MCW mendesak segera dihentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis buruh. Polisi juga harus menindaklanjuti laporan buruh terkait Jaminan Hari tua (JHT) yang dikelola perusahaan. 
 
Mereka meminta Pemkot Malang dan DPRD membuat aturan (Perda) untuk melindungi kepentingan buruh dari penindasan pengusaha nakal. Pemerintah pun sedianya proaktif mengawasi masalah perburuhan di Kota Malang.
 
Bertepatan dengan Hari Buruh 1 Mei, besok,  ia berharap ada langkah konkrit dari pemerintah. Tidak hanya pemenuhan soal upah layak, jaminan sosial, dan lainnya. Akan tetapi, kasus penindasan terhadap buruh tidak sampai terjadi.
 
“Penegak hukum harus obyektif dan memberi keadilan bagi buruh. Ini jelas-jelas kriminalisasi, tapi kenapa prosesnya berlanjut, ini memperjelas jika hukum di Indonesia lebih tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas dia.
 
Sementara, Koordinator mantan buruh PT Indonesia Tobacco, Purwanto, mengakui jika Syaiful dan Li’ayati menganggap ini sebagai musibah. Dalam berjuang perlu ada pengorbanan dan harus ada yang dikorbankan. Namun, jangan lantas semangat buruh lainnya berkurang, melainkan menjadi motivasi berlipat dalam melawan penguasa.
 
“Mas Syaiful dan Li’ayati mendorong kami agar tidak berhenti berjuang. Ini imbas dalam perjuangan, tapi yakini jika kelak pasti ada hasilnya,” ucap dia menirukan pesan dari Syaiful dan Li’ayati saat membesuk keduanya di Lembaga Pemasyarakatan (LP).
 
Ditambahkan, kriminalisasi aktivis buruh jangan sampai menjadi tren bagi pengelola perusahaan. Masalah ini harus dihentikan, campur tangan pemerintah sangat penting sehingga buruh tidak terus-menerus ditindas.
 
“Pemerintah harusnya membela warganya, DPRD itu kan wakil rakyat. Faktanya, selama ini kami tidak melihat keseriusan dari mereka, kami berjuang sendirian,” katanya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif