"Yang jelas saat ini kami masih mengumpulkan data. Kasus Unair itu juga ada kasusnya Pak La Nyalla, dan masih kami perdalam," kata Agus, usai menjadi pembicara pada kuliah tamu wawasan kebangsaan di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Sabtu (2/4/2016).
KPK menetapkan mantan Rektor Unair Fasichul Lisan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. KPK menyidik kasus itu sejak 18 Desember 2015.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain Fasichul, KPK menetapkan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan, Bambang Giatno Raharjo dan Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara Mintarsih sebagai tersangka.
Saat disinggung terkait kasus-kasus lain yang melibatkan Ketua Umum PSSI (La Nyalla, red), Agus mengatakan KPK akan menuntaskannya. Bahkan, KPK optimis bisa menyelesaikan kasus dana hibah Kadin Jatim.
"Itu bisa diatasi. Kami masih mengumpulkan data, jangan buru-buru," kata Agus.
Pada 30 Maret 2016, KPK menetapkan status tersangka kasus dugaan korupsi pada Fasichul. Semasa masih menjabat Rektor Unair, Fasichul menjadi pemegang kuasa pengguna anggaran Rp300 miliar untuk membangun RS Pendidikan di kampus tersebut.
KPK menganggap Fasichul menyalahgunakan wewenangnya dan merugikan keuangan negara sekitar Rp85 miliar. KPK menggeledah beberapa tempat untuk mendalami kasus tersebut, satu di antaranya kantor Rektorat Unair.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DRI)