Koordinator Aliansi Antitoko Modern, Soetopo Dewangga ketika menunjukkan surat yang ditujukan ke Ombudsman Jawa Timur. (Metrotvnews.com/Miski)
Koordinator Aliansi Antitoko Modern, Soetopo Dewangga ketika menunjukkan surat yang ditujukan ke Ombudsman Jawa Timur. (Metrotvnews.com/Miski) (Miski)

Aliansi Antitoko Modern Laporkan Pemkot Malang ke Ombudsman

minimarket
Miski • 03 Maret 2016 15:03
medcom.id, Malang: Aliansi Antitoko Modern melaporkan Pemkot Malang ke Ombudsman perwakilan Jawa Timur, Kamis 3 Maret. Langkah tersebut ditempuh karena Pemkot Malang tidak menanggapi serius 267 unit toko modern yang beroperasi di Kota Malang tanpa Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
 
Koordinator Aliansi, Soetopo Dewangga mengatakan, pemerintah belum pernah melakukan verifikasi faktual terkait hasil advokasi Aliansi. Sesuai Pasal 25 ayat 1 Perda No 8/2010, di mana pengelola toko modern harus mengantongi IUTM.
 
Padahal, dalam rapat kerja bersama Komisi A, B, C, dan D DPRD Kota Malang dengan enam SKPD (PU, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, Satpol PP, Disperindag dan BP2T), 2 Desember 2015, telah disepakati selambat-lambatnya tanggal 21 Desember, pemerintah akan menyampaikan hasil verifikasi faktual sebagai langkah awal menanta toko modern sesuai peraturan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Selain itu, inspeksi mendadak toko modern yang digelar Pemkot Malang hanyalah sebatas pencitraan. "Ini tidak sesuai dengan statement wali kota yang berjanji menindak tegas toko modern ilegal. Namun, sampai sekarang tidak terbukti," kata dia, saat di Gedung DPRD Malang, Kamis (3/3/2016).
 
Dia menyebut ada kesengajaan dan pembiaran oleh pemerintah. Sebab, selama ini BP2T belum pernah mengeluarkan IUTM. Pengelola toko modern hanya mengantongi HO dan Amdal lalu lintas.
 
Bahkan, jelas Soetopo, sekitar 80-90 persen toko modern berdiri tidak sesuai peruntukan."Mayoritas berada di permukiman. Belum lagi bicara soal radius pendirian dan bentuk izin lainnya," jelas dia.
 
Karenanya, ia bersama sembilan organisasi lainnya yang tergabung dalam Aliansi Antitoko Modern, seperti PMII Unisma, GMNI Unmer, GMNI Kanjuruhan, GMNI IPM, Bara JP, LSM Malang Berwarna, Pemuda Demokrat, GGAA dan KOIN, berharap tutup toko modern ilegal segera ditindak.
 
Pemkot Malang diminta menata kembali operasional toko modern sesuai aturan, menghentikan operasional toko modern yang tidak mengantongi izin dan mencabut Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang melanggar perjanjian prospektus waralaba.
 
"Kami juga berharap Kepala BP2T dan Disperindag diperiksa, karena terindikasi melakukan penyimpangan," tandas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif