Ratusan anggota Pemuda Pancasila memprotes penetapan Ketua Kadin Jawa Timur sekaligus Ketua Umum PSSI  La Nyalla Matalitti sebagai tersangka kasus dana hibah (Foto: MTVN/Miski)
Ratusan anggota Pemuda Pancasila memprotes penetapan Ketua Kadin Jawa Timur sekaligus Ketua Umum PSSI La Nyalla Matalitti sebagai tersangka kasus dana hibah (Foto: MTVN/Miski) (Muhammad Khoirur Rosyid)

La Nyalla Jadi Tersangka, Ratusan Anggota PP Protes

kasus korupsi
Muhammad Khoirur Rosyid • 16 Maret 2016 18:36
medcom.id, Surabaya: Ratusan anggota Pemuda Pancasila mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Surabaya, Rabu 16 Maret. Mereka menolak penetapan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Matalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah.
 
Pantauan Metrotvnews.com, ratusan anggota PP yang mengenakan seragam loreng oranye hitam itu memenuhi halaman Kantor Kejati Jawa Timur. Perwakilan dari PP Surabaya itu berorasi sambil mengecam penetapan La Nyalla sebagai tersangka.
 
"Ini ada permainan hukum di Kejati Jatim. Padahal Pak Nyala tidak bersalah," kata Koordinasi Lapangan, Basuki, dalam orasinya, di depan Kantor Kejati Jawa Timur, Kota Surabaya, Rabu (16/3/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Basuki mengaku datang bersama anggota PP lainnya atas panggilan hati. Mereka mengaku tak ada yang meminta untuk mendatangi Kantor Kejati Jawa Timur setelah penetapan status tersangak terhadap Ketua Umum PSSI itu.
 
"Kami prihatin atas penetapan tersangka dan minta Kejati mencabutnya. Itu ketua kami, jadi juga kami harus membelanya," kata dia.
 
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Matalitti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah periode 2011-2014 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. La Nyalla diduga membeli saham initial public offering (IPO) Bank Jatim menggunakan dana hibah itu sebesar Rp5 miliar, pada 2012.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TTD)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif