Lam Cong San dibawa ke mobil tahanan Kejati Jatim, Surabaya, Rabu (23/12/2015). Foto: Metrotvnews.com/Rosyid
Lam Cong San dibawa ke mobil tahanan Kejati Jatim, Surabaya, Rabu (23/12/2015). Foto: Metrotvnews.com/Rosyid (Muhammad Khoirur Rosyid)

Pemerintah Dapat Royalti dari Tambang Pasir Ilegal

tambang ilegal
Muhammad Khoirur Rosyid • 23 Desember 2015 19:50
medcom.id, Surabaya: Pengusutan kasus korupsi tambang pasir ilegal di Desa Bedes, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, telah dilakukan sejak 2014 lalu. Karena ada temuan kerugian negara, Kejati Jawa Timur turun menyelidikinya.
 
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, mengatakan tambang pasir ini sudah ada sejak 2008. Di tahun 2008 itu Lam Cong Sam mendaftarkan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUPOP) seluas 8.000 hektare dengan menggunakan nama kedua pembantunya.
 
Lahan seluas itu, lanjut Romy, adalah milik Perhutani. Maka jika digunakan harus ada persetujuan tertulis dari Perhutani. Namun, proses pelepasan tanah itu alot. Sehingga proses pengurusan izin analisis dampak lingkungan (amdal) juga tidak keluar.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Prosedurnya, amdal bisa keluar kalau tanah tersebut sudah diserahkan oleh Perhutani,” kata Romy, di Surabaya, Rabu (23/12/2015).
 
Namun, meski surat pelepasan tanah belum selesai, Pemkab Lumajang tiba-tiba mengeluarkan surat amdal yang dikeluarkan Sekretaris Dinas ESDM Abdul Ghofur pada 2010. Tambang itu kemudian bisa beroperasi hingga 2014.
 
“Setelah amdal keluar kemudian direktur perusahaan yang sebelumnya menggunakan nama kedua pembantunya beralih menjadi nama tersangka,” kata Romy.
 
Romy menjelaskan, dari lahan seluas 8.000 hektare itu, yang digunakan untuk operasi tambang pasir sekitar 1.800 hektar. Ditambahkan Romy, selama ini PT Indo Modern Mining Sejahtera (IMMS) juga selalu memberikan royalti kepada pemerintah dari tambang ilegal itu.
 
“Istilahnya royalti. Itu diberikan kepada Pemkab Lumajang 40 persen, pemerintah pusat 40 persen, dan pemerintah provinsi 20 persen,” kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif