Loket tiket masuk jembatan Suramadu, MTVN - Agus Josiandi
Loket tiket masuk jembatan Suramadu, MTVN - Agus Josiandi (Amaluddin)

Soekarwo Tunggu Perpres Tarif Baru Jembatan Suramadu

jembatan suramadu
Amaluddin • 09 Februari 2016 10:12
medcom.id, Surabaya: Pengendara roda empat yang melintasi Jembatan Suramadu masih membayar tarif dengan harga lama. Diperkirakan, tarif tersebut turun 50 persen pada pertengahan Februari 2016.
 
Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengaku masih menunggu Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan mengenai tarif jembatan yang menghubungkan Surabaya dengan Madura itu. Yang jelas, kata Soekarwo, Presiden telah menggelar rapat terbatas membahas tarif Jembatan Suramadu.
 
"Hasilnya, Presiden memutuskan tarif biaya masuk jembatan turun sebesar 50 persen," kata pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu di Surabaya, Selasa (9/2/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Rapat berlangsung pada Rabu 3 Februari 2016. Selain Pakde Karwo, Wali Kota terpilih Surabaya Tri Rismaharini dan sejumlah kabinet kerja lain juga menghadiri rapat di Istana Negara itu.
 
Saat ini, Pakde Karwo mengatakan tarif kendaraan golongan I (sedan, jeep, pick up/truk kecil dan bus) yaitu Rp30 ribu, kendaraan golongan II (truk dengan dua gandar) Rp45 ribu, kendaraan golongan III (truk tiga gandar) Rp60 ribu, dan golongan IV (truk empat gandar) Rp75 ribu.
 
Nantinya, kata Pakde Karwo, semua tarif turun 50 persen. Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS).
 
Awalnya, Presiden berencana menggratiskan tarif Suramadu. Namun, berbagai pertimbangan menjadi alasan tidak menerapkan rencana tersebut.
 
Misalnya, proyek pembangunan Suramadu masih terganjal utang sebesar U$D168 juta ke Tiongkok. "Selain beban utang, juga ada beban pemeliharaan jembatan. Jadi belum bisa kami gratiskan, karena itu kami harus melunasinya terlebih dahulu," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif