Gambar ilustrasi.
Gambar ilustrasi. (Muhammad Khoirur Rosyid)

Dua Tersangka Pembantai Salim Kancil Masih Remaja

salim kancil
Muhammad Khoirur Rosyid • 29 September 2015 13:21
medcom.id, Surabaya: Tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Salim Kancil, petani di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur bertambah. Jika sebelumnya hanya 18 tersangka, sekarang menjadi 22 orang tersangka.
 
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur AKBP Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dari total 22 tersangka itu, 20 tersangka telah ditahan. Sementara dua tersangka lainnya tidak ditahan.
 
“Dua tersangka tidak ditahan karena masih di bawah umur, berusia 16 tahun,” ujar Argo, di Mapolda Jatim, Selasa (29/9/2015).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Argo menerangkan, hingga saat ini pihak Kepolisian Resor Lumajang masih menyelidiki kasus ini dengan memintai keterangan para tersangka dan saksi-saksi warga setempat.
 
Terkait aktor intelektual yang diduda adalah kepala desa setempat, Argo masih enggan mengomentarinya. Saat ini, pihaknya lebih memilih fokus menyelidiki berkas perkara yang ada.
 
“Di tunggu saja, nanti pasti akan kami usut dan ketahuan. Untuk saat ini kita fokus pemberkasan pada tersangka yang ada dulu,” ujar Argo.
 
Para tersangka tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap dua petani Desa Selok Awar-Awar, yakni Salim alias Kancil dan Tosan. Salim Kancil dianiaya dan dipukuli dengan benda tumpul dan senjata tajam. Bahkan lehernya sempat digergaji. Salim akhirnya tewas dan di buang ke perkebunan warga.
 
Petani lainnya, Tosan juga mengalami nasib yang sama. Kondisinya sekarang kritis dan dirawat di rumah sakit di Malang.
 
Kasus ini bermula dari penambangan pasir yang dilakukan kepala desa setempat. Sebagian warga ada yang pro penambang, sebagian lain ada yang kontra. Warga yang kontra itulah diduga yang melakukan penganiayaan dan pembunuhan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif