Suasana Kantor Samsat Jombang, Jatim, Kamis (5/1/2017). (Metrotvnews.com/Nurul Hidayat)
Suasana Kantor Samsat Jombang, Jatim, Kamis (5/1/2017). (Metrotvnews.com/Nurul Hidayat) (Nurul Hidayat)

Samsat Jombang Janji Buka hingga Wajib Pajak Habis

pnbp
Nurul Hidayat • 05 Januari 2017 12:20
medcom.id, Jombang: Ratusan pengurus pajak kendaraan bermotor memadati Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (5/1/2017). Kantor layanan akan buka hingga malam hari.
 
Animo warga mempercepat pembayaran pajak lantaran akan diberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, besok. Namun, kepada Metrotvnews.com, banyak warga tidak tahu pasti jenis kenaikan tarif. 
 
"Dapat kabar dari teman, katanya ada perubahan biaya pengurusan STNK, daripada kena kenaikan tarif makanya diurus sekarang. Padahal baru habis bulan depan," ujar Anang Nasuha, 46, warga Kecamatan Peterongan, Jombang. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Anang mengaku tidak paham besarnya perubahan tarif yang berlaku. "Tapi dari kabar yang beredar ada kenaikan," imbuhnya.
 
Hal senada diutarakan Nur Hadi, 52, warga Kecamatan Peterongan. Dirinya menganggap perubahan tarif kurang sosialisasi. Akibatnya, masyarakat di wilayah pinggiran Jombang kurang mengerti.
 
"Awalnya saya mengira yang naik adalah pajak kendaraannya. Namun sampai sini ternyata yang naik biaya penerbitan STNK dan pengesahan STNK-nya bukan pajaknya," jelasnya.
 
Terpisah Kanit Regident Satlantas Polres Jombang, Ipda Sudirman mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi baik lewat media cetak atau elektronik. 
 
"Selain itu juga kita sosialisasikan dengan cara pemasangan banner, spanduk, serta poster baik di Kantor Satlantas maupun di Kantor Samsat," tegasnya.
 
Pihaknya akan membuka kantor layanan hingga malam hari. Meski Polda Jatim menginstruksikan layanan buka hingga pukul 21.00 WIB, pihaknya akan lebih maksimal. "Pelayanan akan kita buka hingga wajib pajak habis," tegasnya.
 
Tarif baru penerbitan dan pengurusan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
 
Tarif penerbitan STNK roda dua dan tiga naik jadi Rp100 ribu, sebelumnya Rp50 ribu. Roda empat atau lebih naik dari Rp75 ribu jadi Rp200 ribu.
 
Melalui PP itu, biaya pengesahan STNK yang semula gratis, akan dikenakan Rp25 ribu (roda dua dan tiga) dan Rp50 (roda empat atau lebih).
 
Kenaikan cukup besar ada pada penerbitan BPKB. Roda dua dan tiga sebelumnya dibanderol Rp80 ribu. Pada PP baru jadi Rp225 ribu. Sedangkan penerbitan BPKB roda empat atau lebih menjadi Rp375 ribu dari sebelumnya Rp100 ribu.
 
Sementara, tarif Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua dan roda tiga dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu. Sedangkan roda empat atau lebih dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.
 
Sejalan dengan itu, kenaikan tarif juga berlaku pada tarif Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan. Roda dua atau roda tiga dari Rp75 ribu menjadi Rp150 ribu. Kendaraan roda empat atau lebih dari Rp75 ribu menjadi Rp250 ribu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif