Penyerahan remisi khusus keagamaan diserahkan langsung Kepala Bidang Pembinaan Pengentasan Anak Registrasi dan Informasi Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Indra Sofyan di Aula Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya, di Porong, Sidoarjo, Senin, 27 Maret 2017.
"Dalam rangka hari keagamaan Nyepi, ada 23 napi se-Jatim yang mendapat remisi," ujar Indra.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurutnya, remisi merupakan hak narapidana. Namun, napi yang ingin mendapatkan remisi harus memenuhi persyaratan. Seperti, menjalani hukuman maksimal enam bulan, dan napi tersebut tidak pernah melakukan pelanggaran di lapas.
"Untuk tahun ini, yang mendapatkan remisi bervariasi. Ada yang 15 hari hingga dua bulan," jelasnya.
Sementara, Kepala Lapas Porong, Riyanto mengungkapkan, tahun ini, ada tiga napi asal Lapas Porong mendapatkan remisi. "Hanya ada tiga. Dan nanti akan kami fasilitasi kalau ada napi yang melaksanakan kegiatan Nyepi," ujarnya.
Berikut daftar 23 Napi yang mendapat remisi:
1. Lapas Kelas I Madiun (1 napi).
2. Lapas Malang (5).
3. Lapas Porong (3).
4. Lapas Kelas II Kediri (1).
5. Lapas Kelas II Madiun (4).
6. Lapas Kelas II Banyuwangi (3).
7. Lapas Kelas II Lumajang (1).
8. Lapas Kelas II Ngawi (4).
9. Rutan Kelas I Surabaya Medang (1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)