Rumah yang ditinggalkan dan dihancurkan warga karena tak lagi memberi kenyamanan untuk tinggal akibat dampak semburan lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur. Foto: MI/Ramdani
Rumah yang ditinggalkan dan dihancurkan warga karena tak lagi memberi kenyamanan untuk tinggal akibat dampak semburan lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur. Foto: MI/Ramdani (Syaikhul Hadi)

Banyak Kades Jadi Otak Penggelapan Uang Ganti Rugi Lapindo

lumpur lapindo
Syaikhul Hadi • 21 Oktober 2016 10:20
medcom.id, Sidoarjo: Banyak perangkat desa yang terseret kasus korupsi penjualan tanah dan aset di luar peta area terdampak (PAT) bencana lumpur Lapindo, di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Sebagian besar sudah masuk ke persidangan dan adapula yang sudah vonis.
 
Data yang dihimpun dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, desa yang sedang bermasalah adalah Desa Buduran, Desa Gempolsari (Tanggulangin), Desa Betro (Sedati), Desa Reno Kenongo (Tanggulangin), Desa Popoh (Wonoayu), dan Desa Pilang (Wonoayu).
 
Beberapa kasus yang menarik perhatian, yakni dugaan korupsi penjualan tanah dan bangunan Masjid Al-Istiqomah di Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, senilai Rp3,1 miliar dari APBN.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kasus ini melibatkan Kepala Desa Gempolsari, Abdul Haris; Takmir Masjid, Marsali; Kepala Desa Gempolsari periode 1994-2001 Achmad Lukman; dan mantan angota BPD Gempolsari, Abdul Karim. 
 
"Abdul Haris dan Marsali sudah masuk putusan (vonis). Sedangkan mantan kades dan mantan BPD masih di tahap persidangan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Adi Harsanto, saat ditemui Metrotvnews.com, kemarin.
 
Baca: Kasus Tanah Seret Beberapa Perangkat Desa ke Kejari Sidoarjo
 
Keempatnya berkomplot menjual tanah dan ganti rugi lahan di luar PAT lumpur Lapindo disertai pemalsuan dokumen tanah fasilitas umum Desa Gempolsari seluas 3,134 meter persegi.
 
Banyak Kades Jadi Otak Penggelapan Uang Ganti Rugi Lapindo
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Adi Harsanto. Foto: Metrotvnews.com/Hadi
 
Adi mengatakan peran Achmad Lukman dengan Abdul Karim amat besar untuk mencairkan anggara Rp3,1 miliar. "Mereka mampu meyakinkan pemerintah pusat untuk mencairkan anggaran," kata dia.
 
Baca: Tersangka Penggelapan Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo Ditangkap
 
Kasus penjualan tanah kas desa oleh perangkat Desa Reno Kenong juga sudah masuk tahap penyelidikan. Kasus ini terungkap setelah warga terdampak luapan lumpur Lapindo yang direlokasi ke Dusun Renojoyo Desa Kedungsolo Kecamatan Porong Sidoarjo, melapor ke aparat.
 
Penjualan tanah seluas Rp9 hektare yang ditempati sekitar 651 kepala keluarga itu mencapai Rp11 miliar. Tanah itu dibeli warga pada 2008 secara kolektif kepada panitia Rp17 juta per kapling dengan ukuran 8x15 meter persegi. 
 
"Untuk kasus ini, kami masih belum bisa menjelaskan secara detail. Karena masih dalam tahap penyelidikan," kata Adi. 
 
Penyelewengan tercium lantaran curiga curiga mengapa proses pembuatan sertifikat lambat. Akhirnya mereka mencari tahu dan terungkaplah kasus itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif