Pemusnahan dilakukan di Kantor Bea Cukai Kanwil Jatim I di Jalan Raya Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam Konferensi persnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan pemusnahan rokok senilai Rp3,3 miliar merupakan hasil penindakan selama tahun 2016.
"Rokok ilegal ini tak dilengkapi dengan pita cukai. Ada juga pita cukai bekas dan palsu. Bahkan, rokok ini tidak dikemas dengan pengemasan penjualan eceran," ujar Heru, Jumat (20/1/2017).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Bea Cukai Jatim juga membongkar sindikat penjualan pita cukai palsu. Di antaranya di Bojonegoro, Malang, Nganjuk dan Sidoarjo. Dari penindakan ini, didapat satu rim pita cukai, dua orang tersangka berinisial P (40) asal Nganjuk, dan J (63) asal Ngawi. Dan mobil pengangkut pita cukai palsu.
"Penindakan ini akan terus kami lakukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan pita cukai palsu yang ada di Jawa Timur," lanjut Heru.
Sepanjang 2016, pengungkapan pelanggaran di bidang cukai meningkat 64 persen atau 342 kasus. Sementara pada 2015, sebanyak 208 kasus diungkap.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Machfud Arifin mengungkapkan pihaknya akan terus memantau dan menindak perusahaan yang sudah menyimpang dari ketentuan hukum. Ia menduga sejumlah lokasi menjadi tempat produksi terbesar di Jatim yaitu Malang, Surabaya, dan Sidoarjo.
"Upaya penindakan akan terus kami lakukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan pita cukai palsu. Jangan sampai pelaku tertangkap diluar daerah," singkatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)