Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan bersama kuasa hukumnya -- ANT/M Risyal Hidayat
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan bersama kuasa hukumnya -- ANT/M Risyal Hidayat (Syaikhul Hadi)

Sidang Tuntutan Kasus Dahlan Iskan Ditunda

dahlan iskan
Syaikhul Hadi • 07 April 2017 15:46
medcom.id, Sidoarjo: Kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dengan terdakwa Dahlan Iskan memasuki agenda tuntutan. Sidang yang sedianya dimulai pagi tadi di Pengadilan Tipikor Surabaya, hingga kini belum juga dimulai.
 
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan telah hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya sejak pukul 09.00 WIB dengan didampingi tim penasehat hukum yang diketuai Yusril Ihza Mahendra. "Alhamdulillah sehat," kata dia saat menemui pewarta, Jumat, 7 April 2017.
 
Sidang hari ini akhirnya ditunda, karena Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jatim terlambat datang ke persidangan. Yusril Ihza Mahendra menduga, jaksa terlambat datang ke pengadilan karena masih berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung terkait pembacaan tuntutan Dahlan Iskan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Jaksa ini kan tidak mandiri satu-satu," terang Yusril.
 
(Baca: Curahan Hati Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor)
 
Sebelumnya, Dahlan telah menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus jual beli aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang notabene milik BUMD Jatim sejak Januari 2017. Sidang memeriksa keterangan 44 saksi yang didatangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum Dahlan Iskan, dan saksi ahli.
 
Sejak Oktober 2016, Dahlan Iskan terbelit kasus Pelepasan Asset BUMD Jawa Timur. Dahlan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU pada 1999-2009, menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli 33 aset PT PWU.
 
Dahlan dinilai mengetahui penjualan aset berupa tanah dan bangunan, karena di rentang waktu itu ia menjabat direktur utama PT PWU. Jual beli aset itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp25,75 miliar.
 
(Baca: Yusril Sebut Kasus Dahlan Misterius)
 
Pada dakwaan, JPU menyebut Dahlan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi sebesar Rp11 miliar. Ada pun perusahaan yang terseret dalam kasus itu yaitu PT Sempulur Adi Mandiri yang disebut-sebut sebagai pembeli aset.
 
JPU mendakwa Dahlan dengan Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif