"Tim kecil ini nanti ketemu sama Pak Wahid (Kepala Dinas Perhubungan Jatim) dan Kapolrestabes Surabaya. Hasilnya sore ini saya tandatangani untuk kemudian dibawa ke Jakarta," terang Pakde Karwo, sapaan akrabnya, saat menerima sopir angkutan konvensionaldi depan Kantor Gubernur Jatim, Surabaya, Selasa 3 Oktober 2017.
Pakde Karwo mengatakan, penyelenggaraan angkutan online masih berdasarkan Permenhub nomor 26 Tahun 2017 sampai dengan 1 November 2017. Untuk itu, Pemprov Jatim akan menyampaikan usulan sebelum tanggal tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Kami berupaya sebelum 1 November sudah ada keputusan dari pusat. Yang kewenangan gubernur langsung saya putuskan, kalau pusat tolong nanti dirumuskan dulu,” kata Pakde Karwo.
Pemprov Jatim sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/375/KPTS/013/2017 yang menetapkan kuota angkutan sewa khusus di Jatim sebanyak 4.445 kendaraan. Keputusan ini dikeluarkan agar tidak ada penambahan ijin bila permintaan kendaraan online sudah mencukupi.
“Ini langkah pemerintah untuk melindungi bisnis seperti itu. Jangan sampai angkutan online baru bangkrut karena tidak tahu batas penumpangnya berapa,” tegas orang nomor satu di Pemprov Jatim itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
