Hal itu disampaikan penasihat hukumnya sebelum majelis hakim mengakhiri sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jatim, Selasa (20/12/2016).
Baca: Yusril Minta Penangguhan Penahanan Dahlan Diperpanjang
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kami minta majelis hakim memberikan izin penangguhan terkait pemeriksaan Dahlan. Karena Pak Dahlan harus menjalani pengobatan berkala," ujar penasihat hukum Dahlan, Agus Dwi Warsono.
Pengobatan secara berkala, lanjut Agus, harusnya dilakukan Oktober lalu. Namun, karena statusnya yang masih dalam tahap penyelidikan, pengobatan terpaksa ditunda.
"Pak Dahlan, kan, merupakan pasien transplantasi liver. Jadi harus menjalani pengobatan berkala. Setahun bisa tiga kali. Harusnya Oktober kemarin. Tapi karena Pak Dahlan masih menjalani pemeriksaan, makanya ditunda," katanya.
Ditanya soal kesehatan Dahlan, menurutnya kesehatan Dahlan sempat naik turun. Karena pasien transplantasi liver harus terhindar dari stres. "Sedangkan kondisinya saat ini memnag seperti ini. Yang dikhawatirkan terjadi drop kalau terlalu sering stres. Makanya dibutuhkan pengobatan berkala," ujarnya.
Pihaknya sudah mengajukan permohonan sejak hari ini yang diserahkan langsung ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda. Dalam pengobatan kali ini, menurutnya membutuhkan waktu sekitar 30 hari.
"Perkiraan 30 hari. Karena memang masa pengobatannya seperti itu. Saya berharap, Majelis Hakim mengabulkan permohonan izin tersebut," tandasnya.
Baca: Jaksa Tolak Nota Keberatan Dahlan
Majelis hakim Tahsin belum memberikan jawaban. "Kami masih tinjau ulang terlebih dahulu. Secepatnya nanti kami sampaikan," ujarnya.
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Jatim pada 27 Oktober 2016. Dia diduga menyelewengkan penjualan aset PT panca Wira Usaha saat menjabat sebagai direktur utama periode 2000-2010.
Penahanan Dahlan ditangguhkan sejak 31 Oktober. Lalu, pada 24 November, hakim menolak praperadilan yang diajukan Dahlan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)