Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Sidoarjo Utara, Djunaidi Djoko Parsetyo, mengatakan jumlah PNS itu sesuai data yang dikumpulkan hingga Senin 3 Maret 2017. Program berlaku hingga 31 Maret 2017.
Djunaidi mengatakan KPP menerima 2.851 surat pernyataan harta (SPH). Namun hanya 4,1 persen PNS yang melaporkan dan mengikuti program itu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Padahal beberapa pejabat sudah mengikuti program. Tapi staf tak mengikuti," kata Djunaidi.
Padahal, lanjutnya, KPP telah menyosialisasikan program itu ke kalangan PNS. Tapi, justru program itu lebih banyak diikuti kalangan pengusaha dan perorangan.
"Di periode terakhir, kami mengarahkan program menyasar UMKM dan profesional," ungkap Djunaidi.
Lantaran itu, Djunaidi menyarankan PNS dan wajib pajak lain segera mengikuti program tax amnesty. Bila program berakhir, Djunaidi mengingatkan wajib pajak bisa menanggung risiko.
"Nanti akan ada pemeriksaan dari negara terhadap jumlah pajak. Risikonya nanti ditanggung masing-masing wajib pajak," ujar Djunaidi.
Baca: Amnesti Pajak Segera Beakhir, Pengemplang Pajak Siap-siap Dibui
Adapun sanksi terberat terhadap wajib pajak yang tak melapor yaitu pidana. Artinya, pengemplang pajak disanksi bui.
Hingga berita ini dimuat, KPP Sidoarjo Utara menerima uang tebusan sebanyak Rp383,6 miliar. Besaran itu melebihi target awal yaitu Rp50 miliar.
Lihat video:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)