Pada Senin pagi 17 Oktober, Dahlan tiba di Kantor Kejati di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Surabaya. Ia mengenakan, kemeja biru dan melemparkan senyum pada pewarta. Tak satu pun pernyataan dilontarkan mantan Direktur Utama PT PLN itu.
"Hari ini pemeriksaan pada Dahlan Iskan sebagai saksi. Yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil, namun tak hadir. Jadi ini pemanggilan ketiga," kata Ketua Kejati Jatim Marulli Hutagalung.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Marulli enggan membeberkan materi pemeriksaan. Namun, ia memperkirakan penyidik sudah menyiapkan lebih dari 10 pertanyaan terkait jual beli aset milik BUMD Jatim itu.
Pemeriksaan Dahlan dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur PT PWU pada 2000-2010. Penyidik menduga Dahlan mengetahui dan bertanggung jawab atas penjualan serta penyewaan 33 aset milik PT PWU. Kasus jual beli dan tukar guling aset itu diduga merugikan negara hingga Rp900 miliar.

(Mantan Ketua DPRD Wisnu Wardhana dibawa ke Rutan Medaeng Sidoarjo, MTVN - Hadi)
Selain itu, penyidik juga memeriksa tersangka Wisnu Wardhana terkait kasus yang sama. Wisnu merupakan mantan Ketua DPRD Surabaya yang disebut-sebut terlibat dalam kasus penjualan aset tersebut.
Wisnu menjalani pemeriksaan pada 7 Oktober. Setelah pemeriksaan, penyidik menjebloskan Wisnu ke Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng Sidoarjo.
Baca: Mantan Ketua DPRD Ditahan, Kejati Periksa Pejabat soal Jual Beli Aset BPBD
Marulli mengaku baru menetapkan Wisnu sebagai tersangka. Sejumlah nama lain masih dalam pemeriksaan.
"(Pengusaha) Ali Markus sudah kami periksa sebagai saksi. Termasuk mantan Gubernur Jawa Timur Imam Utomo. Besok juga ada pemeriksaan saksi-saksi," kata Marulli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
