Hasilnya, tak hanya tersangka kasus pembunuhan saja yang berhasil ditangkap. Saat ini, Polda Jatim kembali menetapkan 9 orang tersangka baru yang memiliki dua peran, yakni pembunuhan dan penambangan liar.
"Ada 9 tersangka baru. Sebagian di antara mereka ada yang memiliki dua peran," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Surabaya, ditulis Selasa (6/10/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Argo merinci, 9 orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka itu, 3 di antaranya memiliki dua peran. Yakni, pengeroyokan dan atau pembunuhan, dan penambangan ilegal. Sementara 6 orang lainnya adalah tersangka yang berperan sebagai penambang liar.
Dengan demikian, tersangka kasus pembantaian dua aktivis tersebut menjadi 27 orang, setelah sebelumnya polisi menetapkan 24 tersangka. "Untuk inisialnya, saya lupa," tandas Raden. Di antara para tersangka itu, terdapat Kades Selok Awar-awar, Hariyono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)