Kanit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Andhika Ginanjar Wibisana mengatakan penyidik telah menahan Wiyang. Penetapan tersangka atas Wiyang setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Bukti dan keterangan saksi juga telah kami kumpulkan. Untuk itu status pengemui Lamborgini sudah layak dinaikkan menjadi tersangka," ujar AKP Andhika di Surabaya, Senin (30/11/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hasil pemeriksaan sementara, kata AKP Andhika, Wiyang tak mengonsumsi narkoba maupun alkohol saat mengendarai tunggangan bernomor polisi B 2258 WM itu. Namun penyidik masih terus menyelidiki penyebab kecelakaan.
Kecelakaan terjadi pada Minggu pagi 29 November 2015. Lamborghini melaju kencang di Jalan Manyar Kertoarjo. Mobil mewah berwarna hitam itu menabrak gerobak penjual STMJ di pinggir jalan.
Penjual STMJ mental dan mengalami luka. Kejadian itu menewaskan seorang warga, Kuswantoro, yang tengah membeli STMJ. Srikanto, istri Kuswantoro, mengalami patah tulang akibat benturan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
