"Itu adalah kebijakan Gubernur Soekarwo dan Wakil Gubernur Syaifullah Yusuf, tapi kami tidak tahu itu diperbolehkan atau tidak," ujar Asisten IV Bidang Pemerintahan Umum Pemprov Jatim, Mujib Affan, di Surabaya, Selasa (26/7/2016).
Untuk itu, kata Mujib, Pemprov Jatim akan mengkaji dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait hal tersebut. Sebab, kata dia, para pegawai outsorcing bukan pegawai negeri. Sedangkan peraturan BPJS ketenagakerjaan di lingkungan Pemprov, BPJS hanya untuk jajaran PNS.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Maka seandainya boleh dan tidak melanggar aturan maka akan segera kami lakukan," katanya.
Menurutnya, selama ini pegawai outsorcing Pemprov sudah digaji sesuai standar. Mereka mendapat gaji pokok sesuai upah minimum regional, intensif, bonus, dan tunjangan daerah.
"Jika semua ditotal, gaji mereka sekitar Rp3 hingga Rp4 juta per bulan. Maka jangan dilihat gaji pokoknya saja, tetapi tunjangan-tunjangan lain kami berikan dan itu menurut saya sudah bagus," jelasnya.
Terkait hal tersebut, lanjut Mujib, akan dibahas pada bulan-bulan ini. Termasuk meminta ijin dan konsultasi kepada Mendagri. Bila disetujui, maka perlu dibentuk peraturan baru karena ini menyangkut penyertaan anggaran. "Jika disetujui minimal kami masukkan ke PAK tahun ini," katanya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf menyatakan mulai tahun 2017, pegawai outsorcing Pemprov Jatim akan diikutsertakan dalam jaminan BPJS. Hal itu dilakukan untuk memberikan contoh pada perusahaan swasta, agar pegawainya diikutsertakan BPJS.
"Langkah ini sebagai contoh kepada perusahaan swasta, dimana pegawai kontrak juga sebagai salah satu aset yang perlu disejahterakan," kata Gus Ipul, sapaan akrabnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
