Kendaraan yang diduga aset Pemkab Sampang itu masing bernomor polisi M 4258 NP dan M 2123 NP kendaraan roda dua, sedangkan motor roda tiga bernomor polisi M 8199 NP.
"Kita tidak tahu apakah kendaraan ini bermasalah sehingga tidak diambil oleh pemiliknya. Atau ada masalah dengan plat nomornya (plat merah palsu)," ujar Kabag Ops Polres Sampang, Komisaris Sarwo Waskito, Kamis (23/4/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sarwo menegaskan tidak akan mengeluarkan kendaraan-kendaraan ini, sebelum pemiliknya bisa menunjukkkan surat-surat kendaraan yang sah.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Sampang, AKP Aditia Kusuma mengungkapkan jajarannya berhasil menjaring 1549 pelanggar lalu lintas selama 21 hari menggelar operasi simpatik semeru.
"Selama pelaksanaan operasi simpatik terjaring 1549. Di antaranya 50 pelanggar dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ungkap Aditia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(BOB)