Petugas Gabungan dari Satuan Lalulintas Polres Jombang, Dishub Kabupaten Jombang, serta Dinas Perhubungan Jawa Timur menggelar razia kendaraan -- MTVN/Nurul Hidayat
Petugas Gabungan dari Satuan Lalulintas Polres Jombang, Dishub Kabupaten Jombang, serta Dinas Perhubungan Jawa Timur menggelar razia kendaraan -- MTVN/Nurul Hidayat (Nurul Hidayat)

Petugas Gabungan Razia Kendaraan Bermotor di Jombang

razia kendaraan
Nurul Hidayat • 07 Mei 2017 14:35
medcom.id, Jombang: Petugas Gabungan dari Satuan Lalulintas Polres Jombang, Dinas Peruhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang serta Dinas Perhubungan Jawa Timur menggelar razia kendaraan di jalan nasional Surabaya-Madiun. Razia tepatnya dilakukan di Jembatan Timbang Mojoagung, Jombang, Jawa Timur.
 
"Razia ini digelar guna menanggulangi serta mengantsipasi kecelakaan lalu lintas di jalan raya, terutama yang melibatkan kendaraan penumpang seperti bus," kata Kasi Pengawasan dan Pengendalian Angkutan Jalan UPT DLLAJ Mojokerto Dishub dan LLAJ Jatim Yoyok Kristyo Wahono di Jombang, Minggu 7 Mei 2017.
 
Pada razia tersebut, lanjut Yoyok, ditemukan banyak pelanggaran. Ada kaca depan bus yang retak, ada juga surat izin operasi yang sudah habis masa berlakunya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Tindakan yang kita berikan adalah peringatan keras hingga pemberian tilang kepada sopir. Kami juga memberikan imbauan untuk segera memperbaiki armadanya," pungkas Yoyok.
 
Petugas Gabungan Razia Kendaraan Bermotor di Jombang
Petugas memeriksa kelengkapan surat hingga kelaikan jalan kendaraan -- MTVN/Nurul Hidayat
 
Pantauan Metrotvnews.com, kendaraan yang melintas diperiksa saat razia, mulai dari kelengkapan surat hingga kelaikan jalan kendaraan. Kendaraan yang diperiksa adalah bus antarkota antarprovinsi (AKAP), bus antarkota dalam provinsi (AKDP), bus pariwisata, truk kontainer, dan kendaraan roda dua.
 
Pada razia yang berlangsung satu jam tersebut, tercatat ada 29 pelanggar. Sebanyak 14 kendaraan melanggar dimensi, empat kendaraan telah habis masa uji KIR, tujuh kendaraan tidak memiliki izin angkutan, satu kendaraan menyimpang trayek, satu kendaraan habis izin trayek, serta dua bus kacanya retak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif