"Razia ini digelar guna menanggulangi serta mengantsipasi kecelakaan lalu lintas di jalan raya, terutama yang melibatkan kendaraan penumpang seperti bus," kata Kasi Pengawasan dan Pengendalian Angkutan Jalan UPT DLLAJ Mojokerto Dishub dan LLAJ Jatim Yoyok Kristyo Wahono di Jombang, Minggu 7 Mei 2017.
Pada razia tersebut, lanjut Yoyok, ditemukan banyak pelanggaran. Ada kaca depan bus yang retak, ada juga surat izin operasi yang sudah habis masa berlakunya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tindakan yang kita berikan adalah peringatan keras hingga pemberian tilang kepada sopir. Kami juga memberikan imbauan untuk segera memperbaiki armadanya," pungkas Yoyok.
.jpg)
Petugas memeriksa kelengkapan surat hingga kelaikan jalan kendaraan -- MTVN/Nurul Hidayat
Pantauan Metrotvnews.com, kendaraan yang melintas diperiksa saat razia, mulai dari kelengkapan surat hingga kelaikan jalan kendaraan. Kendaraan yang diperiksa adalah bus antarkota antarprovinsi (AKAP), bus antarkota dalam provinsi (AKDP), bus pariwisata, truk kontainer, dan kendaraan roda dua.
Pada razia yang berlangsung satu jam tersebut, tercatat ada 29 pelanggar. Sebanyak 14 kendaraan melanggar dimensi, empat kendaraan telah habis masa uji KIR, tujuh kendaraan tidak memiliki izin angkutan, satu kendaraan menyimpang trayek, satu kendaraan habis izin trayek, serta dua bus kacanya retak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)