Kepala Kejari Sidoarjo M. Sunarto menjelaskan, pihaknya menunjuk sembilan penyidik senior untuk mengungkap bocornya pengelolaan keungan di perusahaan pelat merah milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo itu. Tim diketuai Kasi Intelijen Andri Tri Wibowo.
"Ada dugaan yang tak beres dalam kontrak Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan DTA (rekanan). Karena DTA sampai tak mampu bayar mulai 2015 hingga kini ke PT Lapindo Brantas Inc, hingga BBG (rekanan baru) sudah membayar tanggungan DTA antara Rp30 miliar sampai Rp50 miliar," jelas Sunarto di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 20 April 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kasie Intellijen Kejari Sidoarjo Andri Tri Wibowo menambahkan, PDAU adalah perusahaan pelat merah yang membawahi beberapa unit. "Saat ini, kami fokus pada tiga unit, yakni Delta Grafika, Delta Gas, dan Delta Property," jelasnya.
Menurut Andri, pihaknya segera memanggil sejumlah saksi dalam waktu dekat. Namun, ia masih enggan membeberkan secara detail proses penyidikan.
Sebelumnya, Kejakasaan Negeri Sidoarjo mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait dugaan kebocoran pengelolaan keuangan PDAU yang mencapai miliaran rupiah. Ada beberapa pihak sempat dimintai keterangan, di antaranya PDAU, Lapindo Brantas Inc, SKK Migas Jabanusa, dan PT BBG.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)
