Kepala satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, Ajun Komisaris Polisi Wahyu Norman Hidayat menuturkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku tak memasang tarif tertentu kepada lekaki hidung belang yang ditawari jasa layanan dari anak buahnya.
”Namun terendah yakni Rp500 ribu untuk sekali kencan,” Ujar Norman kepada metrotvnews.com, di Mapolres Jombang. Jumat 21 April 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain menangkap PA, polisi juga menyita menyita sejumlah barang bukti diantaranya, HP merk Infinix, uang sebesar Rp500 ribu, seprai, dan sepeda motor honda beat warna merah bernomor polisi S 5917 YT.
Masih menurut Norman, ada 5 perempuan yang dibina oleh PA. Pelaku juga sudah menjalankan peyedia jasa layanan esek-esek tersebut selama enam bulan.”saat ini masih kita dalami, apakah masih ada anak buah lain dari pelaku,” Imbuhnya.
Saat ini PA mendekam di ruang tahanan Mapolres Jombang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam pasal 296 Kitab undang undang hukum pidan jounto 506 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 1 tahun 4 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)